headline mata hatiku

12 March 2009

pucuk dicinta ulam tiba, tarif internet akan turun

02 Maret 2009, 11:13:55
Opini: Moh Noor Al Azam

suarasurabaya.net| Minggu lalu, opini membahas tentang bagaimana kita bisa ikut serta membuat internet yang cepat sekaligus murah. Tiga hari kemudian, di suarasurabaya.net tertulis berita Menkominfo -Bapak MUHAMMAD NUH, berencana menurunkan tarif internet di end-user. Benar-benar seperti peribahasa "Pucuk Dicinta Ulam Tiba".

Terus terang, sempat surprise juga ketika menerima telepon dari salah seorang rekan yang menanyakan tentang rencana Depkominfo menurunkan tarif internet di bulan April 2009 mendatang. Bukan karena apa-apa, hanya karena baru saja menulis tentang internet cepat dan murah, beberapa hari kemudian Bapak Menteri menyatakan akan menurunkan tarif internet. Meski saya kenal dengan Bapak MUHAMMAD NUH (entah beliau kenal saya atau tidak... :-) ), tapi percayalah kalau kami sama sekali tidak janjian.

Banyak yang menanyakan, bagaimana cara pemerintah menurunkan tarif internet? Terus terang secara ekspisit bagaimana rencana pemerintah untuk menurunkan tarif internet ini belum kita dapatkan. Bahkan dalam wawancara, Bapak Menteri juga menyatakan baru akan membicarakannya di bulan Maret ini dan Insya Allah baru bulan April penurunan tarif internet bisa dirasakan.

Namun perkiraan bagaimana mekanismenya bisa kita lihat dari bisnis proses internet sebagai berikut.

From World Wide Internet to Your Home in Surabaya

Pernahkan Anda bayangkan bagaimana perjalanan sebuah data internet dari server di luar negeri sana sampai ke layar komputer di depan anda ini? Seberapa rumit izin yang harus dilalui oleh si-data ini? Berikut adalah ilustrasinya.

Perjalanan traffic internet yang dimulai dari server di luar negeri -entah ada di mana, masuk dari satu router ke router lain, dari satu negar ke negara lain, sampai akhirnya masuk ke gateway di negara kita, baik melalui fiber optic maupun melalui satelit. Penerima transmisi data pertama dari luar negeri tersebut atau pemilik gateway itu harus memiliki landing right yang dikeluarkan oleh pemerintah kita (izin #1).

“Pintu” pertama dari transmisi data internet itu kemudian diterima oleh perusahaan yang memiliki izin jasa interkoneksi internet atau NAP -Network Access Provide, (izin #2). Untuk di Indonesia, 'pintu' ini kebanyakan berada di Jakarta kecuali yang menggunakan satelit sebagai media transmisinya. Perlu diketahui, saat ini sedang dibangun gateway-gateway fiber optic lain di luar Jakarta dan semoga bisa cepat selesai sehingga kita tidak lagi takut terisolasi dari komunikasi global dunia jika sesuatu terjadi pada jalur di Jakarta tersebut.

Dari NAP di Jakarta itu, transmisi internet kemudian disalurkan melalui fasilitas jaringan nasional milik penyelenggara jaringan telekomunikasi (izin #3) ke Point of Pressence (POP) NAP tersebut di Surabaya atau ke perusahaan yang memiliki izin jasa akses internet atau ISP -Internet Service Provider, (izin #4) di Surabaya.

Setelah sampai pada Network Operation Center (NOC) sebuah ISP di Surabaya, traffic internet ini masih harus melalui fasilitas jaringan lokal milik penyelenggara jaringan telekomunikasi (izin #5) agar dapat sampai ke komputer di depan Anda ini.

Memang tergantung dari bagaimana rancangan teknisnya, tapi minimal data yang anda dapatkan dari server di luar negeri itu perlu melewati 4 ijin di Indonesia, yaitu landing right, NAP, ISP dan penyelenggara jaringan telekomunikasi nasional/lokal.

Apakah satu ijin ini berarti satu perusahaan lain? Ini yang saat ini menjadi polemik di bisnis akses internet. Banyak perusahaan yang benar-benar hanya sebagai ISP sehingga tidak memiliki jaringan telekomunikasi (baik internsional, nasional maupn lokal) dan juga tidak dapat menjemput langsung traffic dari luar negeri karena tidak memiliki izin NAP apalagi landing right. Tapi ada beberapa perusahaan yang memiliki izin dari landing right sampai ke penyelenggara jaringan telekomunikasi lokal dalam satu badan hukum atau badan hukum lain tapi kepemilikannya memiliki hubungan satu sama lain.

Namun saat ini kita tidak sedang membahas soal itu, jadi nanti saja pada saatnya kalau mau dibahas.

Tapi secara logika sederhana, satu izin dari pemerintah itu minimal bagian dari satu unit bisnis di sebuah perusahaan yang sudah sewajarnya dia memiliki profit dan budget pengembangan.

Terus Bagaimana Rencana Pemerintah Menurunkan Tarif Internet?

Nah..... itu pertanyaan yang sama yang juga ditanyakan oleh rekan-rekan ISP. Seperti di awal opini ini, kita juga belum menerima secara eksplisit bagaimana cara pemerintah akan menurunkan tarif internet ini.

Namun seperti ilustrasi di atas, ISP sangat tergantung dengan NAP dan penyelenggara jaringan telekomunikasi nasional serta lokal. Maka jika ada penurunan tarif di tiga komponen itu, sudah pasti tarif internet di sisi end-user atau masyarakat juga akan langsung mengikutinya.

Atau kalau menggunakan metode pada opini minggu lalu, tarif internet juga bisa turun hanya butuh waktu yang relatif lama dan berkesinambungan.
Jadi..... kita tunggu saja perkembangannya. Namun manapun yang dipilih oleh pemerintah, percayalah pasti itu dipilih dengan banyak pertimbangan dan direncanakan untuk kesejahteraan masyarakatnya.

MOH NOOR AL AZAM,
Branch Manager RADNET Surabaya, juga Koordinator Wilayah APJII JATIM dan aktif di Kelompok Linux Arek Suroboyo.
Email: me@noorazam.web.id

0 comments:

Post a Comment

Sampaikan pesan dengan baik. Anda sopan, saya segan. Yang sudi berkomentar di sini, semoga Allah membalas kebaikan Anda. Matur nuwun.

sponsored by

Daftar ke PayPal dan langsung menerima pembayaran kartu kredit.

  ©diotak-atik oleh -- Mas 'NUZ.